Mantan Bupati Buol, Hadapi Vonis Hari ini
Senin, 11 Februari 2013 – 10:37 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini menggelar sidang lanjutan perkara kasus dugaan suap mantan Bupati Buol Amran Batalipu. Sidang ini mengagendakan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Menurut jaksa, Amran terbukti menerima duit dari pengusaha Siti Hartati Murdaya sebanyak Rp 3 miliar. Uang itu diduga berkaitan dengan jabatannya selaku kepala daerah.
"Sudah siap hadapi sidang vonisnya. Rencananya memang hari ini," ujar kuasa hukum Amran, Amat Entedaim saat dihubungi pada Senin (11/2).
Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Amran selama 12 tahun penjara dan diharuskan membayar denda Rp 500 juta atau diganti 6 bulan kurungan. Dia juga diminta membayar uang pengganti Rp 3 miliar atau diganti pidana 2 tahun penjara. Hal ini karena Jaksa menilai Amran terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini menggelar sidang lanjutan perkara kasus dugaan suap mantan Bupati Buol Amran
BERITA TERKAIT
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Sedikit, Sisanya Lebih Banyak
- Wamen Viva Yoga: AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Pilot Project
- Wamentrans Viva Yoga Sebut Menko AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Proyek Percontohan
- Honorer Database BKN Non-Formasi jadi PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Ini soal Nasib Honorer Tak Lolos CPNS 2024, Bisa Ikut Seleksi PPPK?
- Dompet Dhuafa & PARFI 56 Teken Kerja Sama Kampanye Kemanusiaan dan Pemberdayaan Budaya