Mantan Bupati Buol, Hadapi Vonis Hari ini

Mantan Bupati Buol, Hadapi Vonis Hari ini
Mantan Bupati Buol, Hadapi Vonis Hari ini
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini menggelar sidang lanjutan perkara kasus dugaan suap mantan Bupati Buol Amran Batalipu. Sidang ini mengagendakan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

"Sudah siap hadapi sidang vonisnya. Rencananya memang hari ini," ujar kuasa hukum Amran, Amat Entedaim saat dihubungi pada Senin (11/2).

Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Amran selama 12 tahun penjara dan diharuskan membayar denda Rp 500 juta atau diganti 6 bulan kurungan. Dia juga diminta membayar uang pengganti Rp 3 miliar atau diganti pidana 2 tahun penjara. Hal ini karena Jaksa menilai Amran terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Menurut jaksa, Amran terbukti menerima duit dari pengusaha Siti Hartati Murdaya sebanyak Rp 3 miliar. Uang itu diduga berkaitan dengan jabatannya selaku kepala daerah.

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini menggelar sidang lanjutan perkara kasus dugaan suap mantan Bupati Buol Amran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News