Mantan Bupati Buol, Hadapi Vonis Hari ini
Senin, 11 Februari 2013 – 10:37 WIB
Jaksa menjelaskan, Amran menerima uang Rp 3 miliar yang diberikan oleh perusahaan Hartati, PT Cipta Cakra Murdaya atau PT Hardaya Inti Plantations. Duit itu diantarkan oleh anak buah Hartati bernama Yani Anshori, Gondo Sudjono, Totok Lestiyo, dan Arim.
Baca Juga:
Pemberian tersebut dilakukan agar Amran menerbitkan sejumlah surat yang berkaitan dengan proses pengajuan izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) terhadap tanah seluas 4.500 hektare atas nama PT Cipta Cakra Murdaya.
Suap juga diberikan agar Amran menerbitkan beberapa surat yang berkaitan dengan proses pengajuan IUP dan HGU terhadap tanah di luar 4.500 hektare dan 22.780,76 hektare yang telah memiliki HGU.
Cipta memiliki izin lokasi atas tanah seluas 75.090 hektare di Kabupaten Buol. Tetapi, yang mendapatkan status HGU baru seluas 22.780,76 hektare. Sedangkan sisanya seluas 52.309,24 hektare belum mendapatkan status HGU dan 4.500 hektare di antaranya sudah ditanami kelapa sawit.
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini menggelar sidang lanjutan perkara kasus dugaan suap mantan Bupati Buol Amran
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Maluku Utara, KPK Panggil Haji Robert
- Laksamana Muhammad Ali dan KSAL Singapura Tingkatkan Kerja Sama Bilateral
- Program Khitanan Massal Dharma Wanita PAM Jaya Melebihi Target
- Menuju Net Zero Emission, Pegadaian Lakukan Konservasi Terumbu Karang di Sabang
- Soal Zero ODOL, Asosiasi Produsen Pupuk Minta Toleransi Kelebihan Muatan
- Hakim Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Saya Juga Pengin Tepuk Tangan Ini, Cuma