Mantan Bupati Buol, Hadapi Vonis Hari ini
Senin, 11 Februari 2013 – 10:37 WIB
Jaksa menjelaskan, Amran menerima uang Rp 3 miliar yang diberikan oleh perusahaan Hartati, PT Cipta Cakra Murdaya atau PT Hardaya Inti Plantations. Duit itu diantarkan oleh anak buah Hartati bernama Yani Anshori, Gondo Sudjono, Totok Lestiyo, dan Arim.
Baca Juga:
Pemberian tersebut dilakukan agar Amran menerbitkan sejumlah surat yang berkaitan dengan proses pengajuan izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) terhadap tanah seluas 4.500 hektare atas nama PT Cipta Cakra Murdaya.
Suap juga diberikan agar Amran menerbitkan beberapa surat yang berkaitan dengan proses pengajuan IUP dan HGU terhadap tanah di luar 4.500 hektare dan 22.780,76 hektare yang telah memiliki HGU.
Cipta memiliki izin lokasi atas tanah seluas 75.090 hektare di Kabupaten Buol. Tetapi, yang mendapatkan status HGU baru seluas 22.780,76 hektare. Sedangkan sisanya seluas 52.309,24 hektare belum mendapatkan status HGU dan 4.500 hektare di antaranya sudah ditanami kelapa sawit.
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini menggelar sidang lanjutan perkara kasus dugaan suap mantan Bupati Buol Amran
BERITA TERKAIT
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Demo di Depan DPD PKS, Ikatan Santri Jakarta Minta Suswono Diadili
- Pemuda Muhamadiyah Harus Siap Hadapi Tantangan Politik Menuju Indonesia Emas 2045
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi