Mantan Bupati Buol, Hadapi Vonis Hari ini
Senin, 11 Februari 2013 – 10:37 WIB
Karena pemerintah mengatur sebuah perusahaan tak boleh memiliki HGU lebih dari 20 ribu hektare, tanah sisa tersebut dimintakan HGU untuk PT Sebuku Inti Plantation, anak perusahaan Cipta. Akan tetapi, permohonan itu tidak juga dikabulkan.
Hartati kemudian membuat kesepakatan memberi Rp 3 miliar seperti yang diminta Amran. Bupati Boul ini sebelumnya beberapa kali meminta duit untuk membantunya kembali maju dalam pemilihan kepala daerah. Uang itu kemudian dikucurkan secara bertahap senilai Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar yang diantarkan anak buah Hartati. (flo/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini menggelar sidang lanjutan perkara kasus dugaan suap mantan Bupati Buol Amran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Laksamana Muhammad Ali dan KSAL Singapura Tingkatkan Kerja Sama Bilateral
- Program Khitanan Massal Dharma Wanita PAM Jaya Melebihi Target
- Menuju Net Zero Emission, Pegadaian Lakukan Konservasi Terumbu Karang di Sabang
- Soal Zero ODOL, Asosiasi Produsen Pupuk Minta Toleransi Kelebihan Muatan
- Hakim Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Saya Juga Pengin Tepuk Tangan Ini, Cuma
- Poros Muda NU Angkat Bicara Soal Pansus Haji: Terlalu Politis