Mantan Bupati Buol Terancam 20 Tahun Penjara
Kamis, 25 Oktober 2012 – 11:03 WIB
JAKARTA--Mantan Bupati Buol, Amran Batalipu terancam pidana penjara selama 20 tahun penjara. Hal ini terungkap dalam sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (25/10).
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Amran disebut menerima uang senilai Rp 3 miliar dari PT Hardaya Inti Plantation. "Terdakwa patut diduga perbuatannya menerima uang Rp 3 miliar dari Siti Hartati Murdaya, Totok Lestiyo, Yani Ashori dan Gondo Sudjono atas nama PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) atau HIP dimaksudkan untuk menggerakan terdakwa sebagai Bupati Buol menerbitkan surat Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) lahan seluas 4.500 hektar untuk PT CCM/ HIP," kata jaksa Irene Puteri saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor.
Baca Juga:
Dalam dakwaan Jaksa, pemberian rekomendasi HGU dari Amran untuk PT HIP bertentangan dengan aturan di pasal 4 ayat 1 huruf c, junto pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Agraria Nomor 2 tahun 1999. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa satu perusahaan atau satu grup perusahaan hanya diperboleh kan memiliki satu HGU dalam satu provinsi maksimal 20 ribu hektar.
Sedangkan PT HIP memiliki izin lokasi atas tanah seluas 75.090 hektar di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Tetapi, yang mendapatkan status HGU baru seluas 22.780,76 hektar sesuai peraturan Menteri Kehutanan tahun 1999. Sedangkan, sisanya seluas 52.309,24 hektar belum mendapatkan status HGU. Padahal dari tanah yang belum mendapat HGU, terdapat 4.500 hektar yang sudah ditanami kelapa sawit. Oleh karena itu PT HIP berusaha mendekati Amran dan menjanjikannya uang untuk mendapatkan rekomendasi tersebut, meski melanggar aturan.
JAKARTA--Mantan Bupati Buol, Amran Batalipu terancam pidana penjara selama 20 tahun penjara. Hal ini terungkap dalam sidang perdananya di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan