Mantan Bupati Buol Terancam 20 Tahun Penjara

Mantan Bupati Buol Terancam 20 Tahun Penjara
Mantan Bupati Buol Terancam 20 Tahun Penjara
JAKARTA--Mantan Bupati Buol, Amran Batalipu terancam pidana penjara selama 20 tahun penjara. Hal ini terungkap dalam sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (25/10).

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Amran disebut menerima uang senilai Rp 3 miliar dari PT Hardaya Inti Plantation. "Terdakwa patut diduga perbuatannya menerima uang Rp 3 miliar dari Siti Hartati Murdaya, Totok Lestiyo, Yani Ashori dan Gondo Sudjono atas nama PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) atau HIP dimaksudkan untuk menggerakan terdakwa sebagai Bupati Buol menerbitkan surat Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) lahan seluas 4.500 hektar untuk PT CCM/ HIP," kata jaksa Irene Puteri saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor.

Dalam dakwaan Jaksa, pemberian rekomendasi HGU dari Amran untuk PT HIP bertentangan dengan aturan di pasal 4 ayat 1 huruf c, junto pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Agraria Nomor 2 tahun 1999. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa  satu perusahaan atau satu grup perusahaan  hanya diperboleh kan memiliki satu HGU dalam satu provinsi maksimal 20 ribu hektar.

Sedangkan PT HIP memiliki izin lokasi atas tanah seluas 75.090 hektar di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Tetapi, yang mendapatkan status HGU baru seluas 22.780,76 hektar sesuai peraturan Menteri Kehutanan tahun 1999. Sedangkan, sisanya seluas 52.309,24 hektar belum mendapatkan status HGU. Padahal dari tanah yang belum mendapat HGU, terdapat 4.500 hektar yang sudah ditanami kelapa sawit. Oleh karena itu PT HIP berusaha mendekati Amran dan menjanjikannya uang untuk mendapatkan rekomendasi tersebut, meski melanggar aturan.

JAKARTA--Mantan Bupati Buol, Amran Batalipu terancam pidana penjara selama 20 tahun penjara. Hal ini terungkap dalam sidang perdananya di Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News