Mantan Bupati Buol Terancam 20 Tahun Penjara
Kamis, 25 Oktober 2012 – 11:03 WIB
Amran diketahui menerima suap dari anak buah Hartati sebesar Rp 3 miliar secara bertahap. Dalam surat dakwaan, pada tanggal 18 Juni 2012, Amran dikatakan menerima uang sejumlah Rp 1 miliar dari Yani Anshori dan Arim untuk menerbitkan HGU atas tanah seluas 4.500 hektar untuk PT Sebuku Inti Plantation.
Baca Juga:
Sedangkan, pada tanggal 26 Juni 2012, Amran dikatakan menerima uang sejumlah Rp 2 miliar dari Yani Anshori dan Gondo Sudjono untuk meneribitkan HGU dan IUP atas tanah di luar 4.500 hektar dan 22.780,76 hektar yang telah ada HGU-nya.
Atas perbuatannya, Amran dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor dalam dakwaan kesatu. Sedangkan, dakwaan kedua, diancam dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Atau ketiga perbuatan terdakwa terancam pidana sebagaimana dalam Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana."Perbuatan terdakwa diancam pidana sesuai dengan pasal-pasal," pungkas Jaksa.(flo/jpnn)
JAKARTA--Mantan Bupati Buol, Amran Batalipu terancam pidana penjara selama 20 tahun penjara. Hal ini terungkap dalam sidang perdananya di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan