Mantan Bupati Buol Terancam 20 Tahun Penjara
Kamis, 25 Oktober 2012 – 11:03 WIB

Mantan Bupati Buol Terancam 20 Tahun Penjara
Amran diketahui menerima suap dari anak buah Hartati sebesar Rp 3 miliar secara bertahap. Dalam surat dakwaan, pada tanggal 18 Juni 2012, Amran dikatakan menerima uang sejumlah Rp 1 miliar dari Yani Anshori dan Arim untuk menerbitkan HGU atas tanah seluas 4.500 hektar untuk PT Sebuku Inti Plantation.
Baca Juga:
Sedangkan, pada tanggal 26 Juni 2012, Amran dikatakan menerima uang sejumlah Rp 2 miliar dari Yani Anshori dan Gondo Sudjono untuk meneribitkan HGU dan IUP atas tanah di luar 4.500 hektar dan 22.780,76 hektar yang telah ada HGU-nya.
Atas perbuatannya, Amran dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor dalam dakwaan kesatu. Sedangkan, dakwaan kedua, diancam dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Atau ketiga perbuatan terdakwa terancam pidana sebagaimana dalam Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana."Perbuatan terdakwa diancam pidana sesuai dengan pasal-pasal," pungkas Jaksa.(flo/jpnn)
JAKARTA--Mantan Bupati Buol, Amran Batalipu terancam pidana penjara selama 20 tahun penjara. Hal ini terungkap dalam sidang perdananya di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya