Mantan Bupati Buol Terancam 20 Tahun Penjara

Mantan Bupati Buol Terancam 20 Tahun Penjara
Mantan Bupati Buol Terancam 20 Tahun Penjara
Amran diketahui menerima suap dari anak buah Hartati sebesar Rp 3 miliar secara bertahap. Dalam surat dakwaan, pada tanggal 18 Juni 2012, Amran dikatakan menerima uang sejumlah Rp 1 miliar dari Yani Anshori dan Arim untuk menerbitkan HGU atas tanah seluas 4.500 hektar untuk PT Sebuku Inti Plantation.

Sedangkan, pada tanggal 26 Juni 2012, Amran dikatakan menerima uang sejumlah Rp 2 miliar dari Yani Anshori dan Gondo Sudjono untuk meneribitkan HGU dan IUP atas tanah di luar 4.500 hektar dan 22.780,76  hektar yang telah ada HGU-nya.

Atas perbuatannya, Amran dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor dalam dakwaan kesatu. Sedangkan, dakwaan kedua, diancam dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Atau ketiga perbuatan terdakwa terancam pidana sebagaimana dalam Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana."Perbuatan terdakwa diancam pidana sesuai dengan pasal-pasal," pungkas Jaksa.(flo/jpnn)

JAKARTA--Mantan Bupati Buol, Amran Batalipu terancam pidana penjara selama 20 tahun penjara. Hal ini terungkap dalam sidang perdananya di Pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News