Mantan Bupati Daerah Ini Berakhir di Kursi Pesakitan
Setelah lahan tersebut dibayar, ganti rugi lahan kembali dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2007, 2008, 2009 dan 2011. Akibatnya, negara dirugikan Rp38 miliar.
Dalam kasus ini, Azmun merupakan tersangka kedelapan yang ditetapkan penyidik Direktorat Resese Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau. Dia dijemput di rumahnya di Jalan Lumba-lumba, Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Selasa tanggal 8 Desember 2015 dan ditahan.
Sementara tujuh tersangka lainnya adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan, Farizal Hamid, Lahmudin (mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pelalawan), Al Azmi Kasi BPN Pelalawan), Tengku Alfian (PPTK pengadaan lahan dan staf Sekda Pelalawan), Rahmat (staf dinas pendapatan daerah), Tengku Kasroen (mantan Sekretaris Daerah Pelalawan), dan Marwan Ibrahim (mantan Wakil Bupati Pelalawan). Mereka sudah divonis hakim dan menjalani hukuman.(jpg)
PEKANBARU - Mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam persidangan yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB