Mantan Bupati Harus Bertanggung Jawab Soal Lahan Sawit
Minggu, 30 Oktober 2011 – 19:18 WIB
Lebih lanjut, Namlis mengungkap fenomena seluruh HGU yang terdapat di Pasaman. Menurut dia, seluruh HGU yang berhubungan dengan lahan sawit di Kabupaten Pasaman sudah diperpanjang hingga tahun 2045.
Baca Juga:
"Sebelum bupati sekarang memenangkan Pilkada, sudah terjadi perpanjangan HGU hingga tahun 2045 mendatang dan perpanjangan HGU tersebut tanpa diketahui oleh masyarakat peserta plasma lahan sawit," ungkap Namlis.
Menurut dia, semua permasalahan yang muncul antara perusahaan perkebunan sawit dengan masyarakat peserta plasma tidak akan pernah bisa dimenangkan oleh masyarakat, termasuk masalah terkini soal perpanjangan HGU karena aparat penegak hukum di Pasaman berpihak secara penuh kepada pengusaha.
"Demikian juga halnya kalau masyarakat melakukan demo, pengusaha pasti membiayai Brigadir Mobil (Brimob) dari kepolisian untuk menghadapi aksi demo. Kenapa kepolisian bisa bertindak cepat, itu karena dibiayai oleh pengusaha," tegasnya.
JAKARTA - Masyarakat perantau Pasaman Barat di Jakarta meminta mantan Bupati Pasaman, Taufik Martha harus bertanggung jawab terhadap seluruh kekisruhan
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius