Mantan Bupati Harus Bertanggung Jawab Soal Lahan Sawit
Minggu, 30 Oktober 2011 – 19:18 WIB
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi III DPR Nudirman Munir menjelaskan bahwa kesewenang-wenangan aparat kepolisian dalam menangkap rakyat di Pasaman ataupun di daerah lainnya karena dua hal. Pertama memang karena keberpihakan kepada yang punya uang dalam hal ini pengusaha dan kedua memang karena Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mendorong mereka untuk selalu berhadap-hadapan dengan rakyatnya sendiri.
"KUHP itu adalah produk penjajah yang dari awal susun untuk mengadu-domba penguasa dengan rakyatnya sendiri. Dengan demikian polisi atau jaksa kapan pun bisa menangkap rakyat. Bersalah atau tidak rakyatnya nanti diputus melalui pengadilan. Yang penting tangkap dulu," tegas politisi Partai Golkar itu.
Fenomena ini lanjutnya, terjadi menyeluruh di Indonesia sehingga rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan menjadi penuh sesak dan jauh dari standar kelayakan untuk membina orang.
Khusus terhadap Kabupaten Pasaman, Nudirman mengatakan bahwa proses menzalami anak nagari sesungguhnya sudah terjadi sangat lama dimulai ketika anak nagari apakah karena terpaksa, dipujuk atau ikhlas menyerahkan tanah ulayat kepada Bupati Pasaman.
JAKARTA - Masyarakat perantau Pasaman Barat di Jakarta meminta mantan Bupati Pasaman, Taufik Martha harus bertanggung jawab terhadap seluruh kekisruhan
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius