Mantan Bupati HST Divonis Enam Tahun Penjara dalam Perkara TPPU, Hak Politik Dicabut

jpnn.com, BANJARMASIN - Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif divonis enam tahun penjara dalam perkara korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu.
"Terdakwa juga didenda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan enam bulan," kata majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak saat membacakan putusan.
Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 30.939.266.006 dengan ketentuan jika tidak dibayarkan selama satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka harta benda disita jaksa untuk dilelang menutupi uang pengganti.
Namun jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama enam tahun.
Hakim menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) semuanya terbukti berupa Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
Kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Atas putusan itu, terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat menyatakan banding.
Sementara tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir.
Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif divonis 6 tahun penjara dalam perkara korupsi berupa gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor Banjarmasin
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Menjelang Lebaran, Wali Kota Sachrudin Larang ASN Tangerang Terima Gratifikasi
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- KPK Periksa Adik Febri Diansyah dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo