Mantan Bupati HST Divonis Enam Tahun Penjara dalam Perkara TPPU, Hak Politik Dicabut

Abdul Latif terjerat TPPU dalam kurun waktu 2016-2017 ketika menjabat sebagai Bupati HST periode 2016 hingga 2021.
Sebelumnya pada perkara awal kasus suap, dia divonis enam tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan serta dicabut hak politiknya selama tiga tahun karena terbukti menerima suap Rp 3,6 miliar terkait pembangunan ruang perawatan di RSUD Damahuri Barabai.
Hukuman tersebut diperberat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yaitu dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 subsider tiga bulan kurungan.
Pada tingkat kasasi, hukuman Abdul Latif ditambah dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp 1,8 miliar, sementara hukuman penjara, denda, dan pencabutan hak politik tetap seperti tingkat banding.(antara/jpnn)
Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif divonis 6 tahun penjara dalam perkara korupsi berupa gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor Banjarmasin
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Menjelang Lebaran, Wali Kota Sachrudin Larang ASN Tangerang Terima Gratifikasi
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- KPK Periksa Adik Febri Diansyah dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo