Mantan Bupati Indramayu Akhirnya Dijebloskan ke Bui

jpnn.com - INDRAMAYU – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu telah mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap mantan Bupati Irianto MS Syaifudin. Sejak kemarin malam, Minggu (22/5), pria yang akrab disapa Yance itu sudah ditempatkan di ruang tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Indramayu.
“Kami telah melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara atas nama Yance tadi malam dan berjalan lancar dan aman,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu, Eko Kuntadi, Senin (23/5)
Menurutnya, eksekusi dilakukan setelah Yance datang ke kantor Kejati dan menyerahkan diri kemarin. Mantan ketua DPD Golkar Jawa Barat itu datang diantar anggota keluarganya dan langsung ditahan. Eko pun menegaskan bahwa proses eksekusi berjalan lancar dan sesuai prosedur.
Hal inipun dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah. “Sudah dieksekusi, semalam. Dia (Yance) sudah di lapas Indramayu,” kata Arminsyah di Jakarta.
Untuk diketahui, Yance didakwa korupsi Rp 5,3 miliar dalam pengadaan tanah proyek pembangunan PLTU Sumur Adem Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, tahun 2006-2007. Pada 2015 Yance divonis bebas dari semua dakwaan oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Namun Mahkamah Agung membatalkan putusan itu dan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan untuk Yance. (izo/pojokjabar/dil/jpnn)
INDRAMAYU – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu telah mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap mantan Bupati Irianto
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- B2W Kritik Acara Gowes Bareng Pramono Anung, Singgung soal Rute Berbahaya
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Komering Akhirnya Ditemukan
- Sri Meliyana Sebut Kemenkes Dukung Adanya Fasilitas Ruang Rawat Inap Puskesmas di Palembang
- Gakoptindo Yakin Kebijakan Tarif Trump tak Memengaruhi Harga Kedelai dari AS
- 5.800 Honorer di Daerah Ini Berpeluang Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu
- Polisi Gelar Perkara, Keluarga Mahasiswa UKI Tidak Tahu, Waduh