Mantan Bupati Ini Kedua Kalinya Diciduk Polisi
jpnn.com - jpnn.com - Jajaran Polres Manokwari kembali menangkap mantan bupati berinisial AT lantaran diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, di rumahnya, Minggu (29/1) dini hari.
Ini merupakan kedua kalinya AT ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya, AT pernah ditangkap ketika masih aktif menjabat sebagai bupati pada 1 Januari 2012 lalu.
Sempat dinonaktifkan saat menjalani proses hukum dan masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Manokwari, AT kemudian diaktifkan kembali menjabat sebagai bupati setelah masa tahanan berakhir.
Kapolres Manokwari, AKBP Christian Ronny Putra, kepada membenarkan penangkapan AT atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. AT bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
‘’Benar yang bersangkutan kita aman di rumahnya. Saat ini sedang dalam pengembangan,’’ tuturnya seperti diberitakan Radar Sorong (Jawa Pos Group) hari ini.
Polisi cukup lama mengintai AT. Aparat Polres Manokwari mengamankan AT di kediamannya, Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 WIT. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 0,02 gram.
‘’Kita amankan tengah malam jam 1 dan dibawa ke Polres,’’ ujarnya.
Setelah ditangkap AT mengeluhkan sakit. Polisi mengizinkan yang bersangkutan untuk dirawat di rumah sakit. ‘’Sekarang dia (AT) dirawat di rumah sakit. Dijaga anggota Satuan Narkoba,’’ tutur mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel ini.
Jajaran Polres Manokwari kembali menangkap mantan bupati berinisial AT lantaran diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, di rumahnya, Minggu
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO