Mantan Bupati Ini Kembalikan Uang Korupsi Ratusan Juta
jpnn.com - jpnn.com - Tiga tersangka korupsi aset daerah yang merupakan apresiasi atas penempatan kas daerah Pemkab Anambas di Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Tanjungpinang, mengembalikan uang senilai Rp 595 juta dari total Rp 1,2 miliar kerugian negara ke Kejati Kepri, Kamis (16/2).
Uang tersebut dikembalikan tiga tersangka yakni, mantan Bupati Anambas Tengku Mukhtaruddin, mantan Kabag Keuangan Ivan dan Mantan Kepala cabang BSM Tanjungpinang Khairul Rizal.
Kepala Kejati Kepri, Yunan Harjaka, mengatakan uang yang dikembalikan ketiga tersangka tersebut dititipkan pihaknya di rekening Kejati Kepri di Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Tanjungpinang.
“Walaupun yang bersangkutan telah mengembalikan kerugian negara. Bukan berarti akan menghapus tindak pidana korupsi yang mereka lakukan. Namun nantinya dapat menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan di persidangan,”ujar Yunan.
Dikatakan Yunan, tujuan utama dalam penanganan kasus korupsi yakni untuk memulihkan keuangan negara. Selain itu, dalam kasus korupsi aset daerah tersebut, pihaknya juga melakukan penyitaan dokumen terkait penempatan dana kas tersebut.
“Uang Rp 595 juta total keseluruhan yang dikembalikan ketiga tersangka. Yang paling besar mengembalikan yakni mantan Bupati Anambas,”kata Yunan.
Saat ini, sambung Yunan, perkembangan penanganan kasus tersebut. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi. Dimana salah satu saksi yang dimintai keterangan yakni saksi ahli perbendaharaan.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas-berkas untuk para tersangka,” terang Yunan seperti diberitakan Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Tiga tersangka korupsi aset daerah yang merupakan apresiasi atas penempatan kas daerah Pemkab Anambas di Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
- Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?