Mantan Bupati Jember Faida Gagal Mendaftar Pilkada 2024
jpnn.com - JEMBER - Mantan Bupati Jember Faida gagal mendaftar di Pilkada 2024. Faida gagal mendaftar sebagai bakal calon bupati Jember meskipun dia dia datang ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Jember Kamis (29/8) pukul 23.49 WIB.
Kedatangan Bupati Jember periode 2016–2021 diikuti ratusan pendukungnya di Kantor KPU Jember beberapa menit sebelum pendaftaran pilkada ditutup pada Kamis (29/8) pukul 23.59 WIB.
Faida terlihat langsung menemui Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni untuk konsultasi terlebih dahulu sebelum mendaftar.
"Bu Faida datang ke KPU untuk melakukan konfirmasi terkait pendaftaran pilkada. Beliau akan mendaftar, namun karena ada satu hal teknis menyebabkan tidak bisa mendapatkan rekom dukungan partai politik secara fisik B1-KWK," kata Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni di Jember, Jumat (30/8).
Menurut dia, KPU tidak bisa menerima pendaftaran Faida sebagai peserta Pilkada 2024. Sebab, ada beberapa dokumen yang kurang, di antaranya persyaratan partai pengusung.
"Dua partai yang mengusung Bu Faida yang dijadikan syarat dukungan harus dokumen asli, bermaterai, dan tanda tangan basah yang harus dibawa saat melakukan pendaftaran. Namun, beliau tidak membawa itu sehingga tidak bisa kami terima," tuturnya.
Dengan demikian, lanjut dia, KPU Jember hanya menerima pendaftaran dua bakal pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, yakni pasangan M. Fawait-Djoko Susanto yang mendaftar pada Rabu (28/8) dan pasangan petahana Hendy Siswanto-M. Balya Firjaun Barlaman yang mendaftar pada Kamis (29/8).
Faida kepada sejumlah wartawan mengaku sudah berusaha maksimal untuk bisa maju sebagai peserta Pilkada 2024, namun gagal memenuhi harapan para pendukungnya.
Mantan Bupati Jember Faida gagal mendaftar di Pilkada 2024. Faida memohon maaf kepada para pendukungnya.
- KPU: Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilgub Gorontalo Capai 79 Persen
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- BSKDN Ungkap Isu-Isu Strategis dalam Evaluasi Pilkada 2024
- Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Soroti Rekomendasi Bawaslu terkait Pilkada Madina
- Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Tak Bersengketa di MK pada 6 Februari
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel