Mantan Bupati Jombang Kembalikan Uang Negara Rp 1,220 Miliar

Mantan Bupati Jombang Kembalikan Uang Negara Rp 1,220 Miliar
Koruptor. Foto: Pixabay

jpnn.com, SIDOARJO - Bupati nonaktif Jombang Nyono Suharli Wihandoko telah mengembalikan uang negara senilai Rp 1,220 miliar pada KPK.

Itu adalah uang yang diterima dari beberapa pihak yang terkait dana suap kasus yang melibatkan bupati nonaktif Jombang tersebut.

Uang itu diberikan Nyono saat dia ditahan dan dijadikan tersangka kasus tersebut. Dia diduga telah menerima uang sejumlah Rp 1,155 miliar.

Uang itu berasal dari Inna Silestyowati, terpidana dalam kasus suap jabatan.

''Saya mohon maaf untuk itu, saya keliru dan ceroboh," ungkapnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo kemarin.

Nyono mengatakan, dana tersebut sama sekali tidak masuk kantong pribadinya. Namun, dana itu digunakan untuk kegiatan sosial.

Saat ditanya jaksa KPK Wawan Yunarwanto dan Riniyati Karnasih mengenai perkenalan dengan Inna, Nyono menyebut dirinya tidak mengenal Inna.

Namun, dia kenal dengan suami Inna, Samidjan. Dari situ, terjadi hubungan baik. Samidjan menjadi salah seorang anggota tim pemenangan Nyono dalam Pilkada 2013. Karena Nyono menang, Samidjan mendekat.

Bupati nonaktif Jombang Nyono Suharli Wihandoko meminta maaf atas kasus dugaan suap yang menjeratnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News