Mantan Bupati Jombang Kembalikan Uang Negara Rp 1,220 Miliar

''Kami berharap seperti itu," katanya.
Namun, untuk uang yang terus mengalir tersebut, Soesilo menyebut kliennya benar tidak mengetahui dana itu berasal dari dana kapitasi.
''Yang penting tadi karena tujuannya untuk kegiatan sosial, bukan kepentingan pribadi," ujarnya.
Soesilo menyatakan, kliennya sudah menyesal dan mengakui kesalahannya.
''Nyono sudah minta maaf juga. Saya berharap hakim bisa memutuskan secara adil saja," ucapnya.
Kasus Nyono bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dia ditangkap di Solo, Jawa Tengah.
Dalam penangkapan itu, terdapat uang senilai Rp 25 juta. Uang tersebut diambil Nyono dari uang yang diberikan Inna senilai Rp 75 juta.
Uang Inna itu digunakan sebagai pelicin izin operasional RSIA Mitra Bunda. Dia dikenai pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor.
Bupati nonaktif Jombang Nyono Suharli Wihandoko meminta maaf atas kasus dugaan suap yang menjeratnya.
- KPK Periksa Djan Faridz Terkait Dugaan Suap Pengurusan Anggota DPR RI
- Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Bantah Uang Tunai dari Suap
- KPK Ancang-ancang Ambil Tindakan Terkait Laporan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- Tim Hukum PDIP Adukan Rossa Purbo ke Dewas KPK, Hasto: Kami Bukan Melawan
- KPK, Kejagung, Polri Didemo Lagi, Desak Usut Tuntas Kasus Hasto
- Kasus Hasto Harus Dijadikan Momen Hukum Tak Bisa Dipermainkan Penguasa