Mantan Bupati Jombang Kembalikan Uang Negara Rp 1,220 Miliar

Mantan Bupati Jombang Kembalikan Uang Negara Rp 1,220 Miliar
Koruptor. Foto: Pixabay

Selain itu, dia dikenai pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (den/c17/diq/jpnn)


Bupati nonaktif Jombang Nyono Suharli Wihandoko meminta maaf atas kasus dugaan suap yang menjeratnya.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News