Mantan Bupati Jombang Kembalikan Uang Negara Rp 1,220 Miliar
Rabu, 15 Agustus 2018 – 06:59 WIB

Koruptor. Foto: Pixabay
Selain itu, dia dikenai pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (den/c17/diq/jpnn)
Bupati nonaktif Jombang Nyono Suharli Wihandoko meminta maaf atas kasus dugaan suap yang menjeratnya.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Djan Faridz Terkait Dugaan Suap Pengurusan Anggota DPR RI
- Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Bantah Uang Tunai dari Suap
- KPK Ancang-ancang Ambil Tindakan Terkait Laporan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- Tim Hukum PDIP Adukan Rossa Purbo ke Dewas KPK, Hasto: Kami Bukan Melawan
- KPK, Kejagung, Polri Didemo Lagi, Desak Usut Tuntas Kasus Hasto
- Kasus Hasto Harus Dijadikan Momen Hukum Tak Bisa Dipermainkan Penguasa