Mantan Bupati Labuhanbatu Sebut Terima Fee Proyek Hal Biasa
jpnn.com, MEDAN - Mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap kembali disidangkan di Ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/11).
Kali ini, Pangonal dihadirkan sebagai saksi kasus suap terhadap dirinya dengan terdakwa Effendi Syahputra alias Asiong,
Pangonal mengaku tidak mengetahui Undang Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sehingga menganggap perbuatannya menerima fee proyek adalah hal biasa.
“Saya tak pernah membaca tentang Undang-Undang Korupsi, Pak hakim. Saya tidak memahami itu sumpah, kan memang semua bupati-bupati seperti itu, dan yang saya ketahui bahwa kontraktor atau pengusaha itu diperbolehkan (memberi fee proyek),” jawab Pangonal Harahap.
Di hadapan Majelis Hakim Tipikor Medan diketuai Irwan Effendi, Pangonal menyebut perbuatannya itu kebiasaan yang salah dan itu pun dia ketahui setelah ditangkap KPK.
“Saya ketahui bahwa kontraktor atau rekanan itu diperbolehkan (berikan fee proyek), makanya saya tidak tau Pak Hakim,” kata Pangonal lagi.
Pangonal yang mengenakan baju batik motif coklat ini mengaku sudah lama mengenal baik Asiong. Bahkan setelah terpilih kembali menjadi Bupati Labuhanbatu hingga dilantik pada 2015 lalu keduanya sudah duduk bersama membicarakan tentang pembangunan Labuhanbatu ke depannya.
“Asiong adalah salah satu pemborong yang besar dan mampu memperbaiki mutu pembangunan di Labuhanbatu dengan bagus, Pak Hakim,” jelas Pangonal.
Mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap kembali disidangkan di Ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/11).
- Kasus Suap Rahmat Effendi, Inayatullah Digarap KPK
- Mantan Bupati Labuhanbatu Dituntut 8 Tahun Penjara
- Thamrin Ritonga, Sang Tangan Kanan Bupati Labuhanbatu Segera Disidang
- Didakwa Terima Suap Rp 42 Miliar, Pangonal Harahap Menangis
- Penyuap Eks Bupati Labuhanbatu Menangis Memohon Jadi JC
- Eks Bupati Labuhanbatu Segera Diadili di PN Medan