Mantan Bupati Labuhanbatu Sebut Terima Fee Proyek Hal Biasa
Dalam persidangan ini juga terungkap kalau Pangonal ada menerima Rp 40 Miliar dari Asiong. Uang itu menurutnya dia pinjam diawal sebagai modal untuk bertarung di Pilkada Labuhanbatu.
“Jadi setiap ada proyek saya mendapatkan keuntungan 15% dan intinya saya tidak pernah memaksa rekanan untuk memberikan fee itu kepada saya,” ujar Pangonal.
Sidang ini pun ditunda untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya pada Kamis (8/11) mendatang.
Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Dody Sukmono, Mayhardi Indra dan Agung Satrio Wibowo menyebutkan bahwa Pangonal Harahap menerima uang dari Asiong sebesar Rp38.882.050.000 dan SGD 218.000.
Uang tersebut diserahkan bertahap melalui anak Pangonal Baikandi Harahap, Adik Ipar Pangonal Yazid Anshori dan stafnya Umar Ritonga (buron). (fir)
Mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap kembali disidangkan di Ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/11).
Redaktur & Reporter : Budi
- Kasus Suap Rahmat Effendi, Inayatullah Digarap KPK
- Mantan Bupati Labuhanbatu Dituntut 8 Tahun Penjara
- Thamrin Ritonga, Sang Tangan Kanan Bupati Labuhanbatu Segera Disidang
- Didakwa Terima Suap Rp 42 Miliar, Pangonal Harahap Menangis
- Penyuap Eks Bupati Labuhanbatu Menangis Memohon Jadi JC
- Eks Bupati Labuhanbatu Segera Diadili di PN Medan