Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan

Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
Mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo memakai rompi pink dan topi usai ditetapkan tersangka oleh Kejati Lampung bersama tiga orang lainnya, di Bandarlampung, Provinsi Lampung, Kamis (17/4/2025) malam. MDR ditetapkan tersangka terkait tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati pada tahun anggaran 2022 dengan pagu senilai Rp6,996 miliar lebih. ANTARA/Dian Hadiyatna

jpnn.com - BANDAR LAMPUNG - Mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung.

Dawam yang menjabat bupati Lampung Timur periode 2021-2025 itu ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada pekerjaan pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah jabatan bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 dengan pagu Rp 6,996 miliar lebih.

Selain itu, penyidik juga meningkatkan status tiga orang yang diperiksa menjadi tersangka.  Ketiganya ialah MDW selaku aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lampung Timur, AC direktur perusahaan penyedia dan SS direktur perusahaan konsultan pengawas dan rencana dalam pekerjaan pembangunan tersebut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah ditemukan oleh penyidik maka yang bersangkutan kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Armen Wijaya di Bandar Lampung, Kamis (17/4).

Armen menjelaskan pada awal 2021 Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berencana membangun ikon daerah tersebut karena terinspirasi dengan patung tugu di salah satu kabupaten di Provinsi Lampung.

"Untuk merencanakan hal tersebut mantan Bupati Lampung Timur MDR memerintahkan MDW selaku salah satu Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan perencanaan," katanya.

Dia mengatakan setelah dilakukan perencanaan oleh SS dengan meminjam perusahaan, selanjutnya para tersangka melaksanakan pekerjaan jasa dengan menggunakan gambar yang sebelumnya telah digambar oleh salah satu seniman patung ternama dari Pulau Dewata Bali. "Selanjutnya Saudara SS mendapat pekerjaan jasa konsultan tersebut. Setelah pelaksanaan kegiatan jasa konsultasi perencanaan dilaksanakan selanjutnya Saudara MDW selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) menyiapkan kerangka acuan kerja (KAK)," ungkapnya.

Dia mengatakan PPK itu menyiapkan kegiatan itu seolah-olah pekerjaan tersebut adalah konstruksi. Padahal, kenyataannya pekerjaan tersebut merupakan hal yang memerlukan keahlian khusus. "Selain itu, MDW atas perintah MDR meminta untuk segera melakukan proses lelang atau tender terhadap pekerjaan tersebut dengan menitipkan perusahaan yang dimiliki oleh AC," kata dia.

Mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo jadi tersangka kasus korupsi. Langsung ditahan di Rutan Way Hui.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News