Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan

Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
Mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo memakai rompi pink dan topi usai ditetapkan tersangka oleh Kejati Lampung bersama tiga orang lainnya, di Bandarlampung, Provinsi Lampung, Kamis (17/4/2025) malam. MDR ditetapkan tersangka terkait tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati pada tahun anggaran 2022 dengan pagu senilai Rp6,996 miliar lebih. ANTARA/Dian Hadiyatna

Pekerjaan tersebut akhirnya dimenangkan oleh CV GTA yang direkturnya merupakan AC.  Kemudian, oleh tersangka AC selaku direkturnya, pekerjaan tersebut didiskon kepada perusahaan lain yang mengakibatkan adanya kerugian negara atas kegiatan ini. "Kerugian negara yang dialami dalam kegiatan tersebut sekitar Rp 3,8 miliar," kata dia.

"Jadi, pada pekerjaan tersebut terdapat penggelembungan atau markup. Kemudian pekerjaan tersebut bukan dilaksanakan secara menonjolkan suatu nilai seni yang harus khusus dilakukan oleh seorang seniman dan juga bukan merupakan suatu pekerjaan yang sifatnya fisik," ungkap dia.

Ditahan

Kejati Lampung menyatakan Dawam ditahan di Rutan Way Hui Bandar Lampung mulai Kamis 17 April 2025. "Per hari ini Saudara MDR, kami tahan di Rutan Way Hui," kata Armen Wijaya.

Dia mengatakan MDR ditahan bersama tiga orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni MDW, AC dan SS.

"Guna kepentingan penyidikan, selanjutnya para tersangka kami lakukan penahanan di Rutan Way Hui Bandar Lampung untuk 20 hari ke depan," ungkapnya

Armen mengatakan pasal yang disangkakan kepada empat tersangka, yaitu Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo jadi tersangka kasus korupsi. Langsung ditahan di Rutan Way Hui.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News