Mantan Bupati Lamteng Segera Dipenjara
Jumat, 11 Mei 2012 – 18:06 WIB
JAKARTA- Kejaksaan akan segera melakukan eksekusi terhadap mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng), Andi Achmad Sampurna Jaya. Begitu menerima petikan putusan, Andi dipastikan akan langsung dijemput aparat kejaksaan untuk dijebloskan ke penjara. Kasus ini makin rumit karena pemilik BKR melarikan diri. Di tingkat pengadilan tahap pertama, Pengadilan Negeri Tanjung Karang menyatakan Andi Achmad tak bersalah. Tapi MA sepakat dengan kasasi jaksa bahwa Andi Achmad bersalah, berikut diharuskan membayar ganti rugi pada negara senilai Rp 20,5 miliar. (pra/jpnn)
"Kejaksaan di sana (Lampung) tinggal menunggu putusan ekstrak vonis (petikan putusan Mahkamah Agung), terus nanti kita proses (eksekusi)," kata Jaksa Agung Basrief Arief saat dicegat wartawan selepas menunaikan salat Jumat, (11/5).
Baca Juga:
Andi Achmad dinyatakan bersalah dan dihukum selama 12 tahun penjara. Menurut majelis hakim diketuai Djoko Sarwoko dengan anggota Krisna Harahap, Komariah Sapardjaja, MS Lumme, dan Leopold Hutagalung, menyatakan Andi Achmad terbukti membungakan uang APBD Lampung Tengah senilai Rp 28 miliar di BKR Tripicana Setiadana.
Baca Juga:
JAKARTA- Kejaksaan akan segera melakukan eksekusi terhadap mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng), Andi Achmad Sampurna Jaya. Begitu menerima petikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng