Mantan Bupati Langkat Bebas di Kasus TPPO, Komnas HAM Dukung Kejaksaan Ajukan Kasasi
Rabu, 10 Juli 2024 – 16:30 WIB

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam memberikan keterangan pers terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/3). Foto: Ricardo/JPNN.com
"Mengadili, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum," kata Hakim Ketua Andriansyah saat membacakan vonis di PN Stabat, Langkat, Sumatera Utara, Senin (8/7).
Majelis hakim dalam amar putusannya meminta supaya hak serta harkat martabat terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin dalam perkara ini dipulihkan.
"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya. Menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima," ujar Andriansyah. (mcr4/jpnn)
Komnas HAM mengaku menyesalkan putusan tersebut dan menilai bahwa hal itu tidak memenuhi hak atas keadilan.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Komnas HAM Minta Polisi Hadirkan 2 Paslon Pilkada Puncak Jaya
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan
- Komnas HAM Menyelidiki Kericuhan saat Rapat RUU TNI
- Dinilai Memicu Segudang Masalah, PSN Merauke Tuai Kritik Keras
- Komnas HAM Minta Rencana Perluasan Kewenangan TNI-POLRI Dikaji Ulang