Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas di Perkara TPPO, Jaksa Langsung Kasasi

Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas di Perkara TPPO, Jaksa Langsung Kasasi
Terbit Rencana Perangin-angin (berdiri) mendengarkan vonis Hakim Ketua Andiransyah di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (8/7/2024). (ANTARA/Aris)

Kasus yang menjerat Terbit Rencana Perangin Angin-angin berawal dari penemuan praktik kerangkeng manusia di kediaman pribadinya, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada 19 Januari 2022.

Kerangkeng manusia ini disebutkan bakal digunakan untuk 'memenjarakan' pekerja kebun kelapa sawit milik Terbit Rencana Perangin-Angin.

Namun, Terbit Rencana Perangin-Angin mengeklaim kerangkeng manusia berukuran 6 meter x 6 meter yang terbagi dua kamar itu merupakan sel membina pelaku penyalahgunaan narkoba.

Polisi menyebut kerangkeng manusia dimaksud belum memiliki izin. Badan Narkotika Nasional menegaskan kerangkeng di rumah Terbit Rencana Perangin-Angin tidak bisa disebut sebagai tempat rehabilitasi. (antara/jpnn)

Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin divonis bebas dalam perkara TPPO. Jaksa langsung kasasi.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News