Mantan Bupati Laporkan Tim Audit Unib dan BPKP ke Polisi

Terpisah, Aspidsus Kejati Bengkulu, Ahmad Dharmansyah, SH, MH memastikan kalau Murman memang sudah masuk dalam DPO.
Namun ia juga mengaku belum mengetahui, kabar Murman melapor ke Polda. “Saya belum cek, kan belum tahu apakah dia datang sendiri melapor atau dikuasakan pada kuasa hukumnya. Tapi sudah jelas dia DPO,” demikian Dharmansyah.
Sekadar mengingatkan, sebelumnya Kejati Bengkulu mengusut proyek Multiyears Pemda Seluma tahun 2011. Proyek tersebut berupa jalan dan jembatan, yang nilainya sekitar Rp 60 miliar.
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Bengkulu, proyek ini merugikan negara mencapai Rp 3,6 milair. Selanjutnya ditetapkanlah empat tersangka. Yakni, Murman Effendi, Joresmin, Erwin Paman dan Samidi. Murman dan Joresmin akhirnya mengajukan upaya praperadilan dengan hasil yang berbeda. Pengadilan Negeri (PN) Seluma menolak praperadilan Murman, sementara PN Bengkulu menerima praperadilan Joresmin.
Tak mau kalah begitu saja, Kejati Bengkulu kembali menetapkan ulang Joresmin sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sampai saat ini, ketiga tersangka sudah mendekam di Lapas Bentiring. Sementara Murman masuk DPO. (fiz/ray/jpnn)
BENGKULU – Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi terus melakukan berbagai upaya supaya lepas dari jeratan hukum. Usai kalah dalam praperadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki