Mantan Bupati Mentawai Ditahan
Dua Hari Setelah Serah Terima Jabatan
Kamis, 17 November 2011 – 15:59 WIB
Informasi yang dihimpun Padang Ekspres, kasus yang melibatkan Edison Saleleubaja , ini mencuat ke permukaan setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan 3 Juli tahun 2009 semasa Kajati Sumbar Safril Rustam. Saat itu Kajati telah menunjuk 6 orang penyidik.
Kemudian, pemeriksaan kasus ini kembali dilanjutkan sampai tahun 2010 semasa Kajati AK Basyuni. Dimasa Kajati ini, kembali ditambah dua orang penyidik untuk menangani kasus ini melalui Sprindik yang baru. Dua penyidik itu berasal dari Kejari Tuapejat.
Sampai kasus ini ditangani di masa Kajati Bagindo Fachmi yang kemudian di masa Kajati Bagindo Fachmi ini tepatnya tanggal 8 Desember 2010 atau satu hari sebelum Hari Anti Korupsi tahun 2010, dua orang tersangka ditetapkan dalam kasus tersebut salah satunya Edison Saleleubaja yang pada saat itu menjabat Bupati Mentawai.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Edison masih sulit disentuh. Edison belum bisa diperiksa karena sulitnya mendapatkan izin pemeriksaan presiden.
PADANG - Setelah resmi tak lagi menjabat sebagai Bupati Mentawai sejak 14 November lalu, Edison Saleleubaja akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi
BERITA TERKAIT
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar