Mantan Bupati Mentawai Ditahan
Dua Hari Setelah Serah Terima Jabatan
Kamis, 17 November 2011 – 15:59 WIB
Izin pemeriksaan presiden ini sempat dimintakan beberapa kali. Namun selalu dikembalikan karena alasan belum lengkap.
Hingga sampai tahun 2011 ini tepatnya 15 November lalu dibawah kepemimpinan M Hamid, dilakukan kembali penambahan penyidik, karena sebagian besar penyidik yang ditunjuk sebelumnya sudah tidak lagi bertugas di Kejati Sumbar. Yang tinggal dari 8 orang penyidik sebelumnya, hanya Basril G dan Idial. Kajati M Hamid, kembali dilakukan penambahan anggota penyidik, selain Basril G dan Idial, ditambah lagi dengan penyidik baru yakni Armailis, Zulkifli, dan Dewi. Di bawah pimpinan M Hamid inilah kemudian Kejati Sumbar menunjukkan taringnya dengan menahan Edison Saleleubaja yang sebelumnya telah dicekal tanggal 24 Juni 2011 lalu dimasa Kajati Bagindo FAchmi.
Dugaan tindak pidana korupsi ini berawal dari dikucurkannya dana Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) di Dinas Kehutanan Mentawai tahun 2003-2004 yang berasal dari dana perimbangan yakni dari APBD Mentawai dan APBN sebesar Rp15 miliar lebih. Dana tersebut digunakan di tahun 2005.
Dugaan penyelewengannya disinyalir terjadi pada penggunaan upah pungut sebesar 10 dari total anggaran tersebut yakni sebesar Rp1,5 miliar.
PADANG - Setelah resmi tak lagi menjabat sebagai Bupati Mentawai sejak 14 November lalu, Edison Saleleubaja akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi
BERITA TERKAIT
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan