Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar Resmi Ditahan

Sementara itu, tersangka Muzakir melalui kuasa hukumnya Firmansyah SH membantah telah menerima aliran dana atau fee dari PT. Mitra Ogan senilai 400.000 USD atau setara Rp 5,8 miliar lebih.
“Klien kami menerima apapun dari PT Mitra Ogan. Memang ada PT Mitra Ogan datang ke Pemkab Muara Enim kala itu hanya terkait dokumentasi,” jelasnya.
Disinggung mengenai tersangka Muzakir diperiksa selain terkait dengan pengalihan penahanan karena hasil swab ternyata negatif, dirinya menjawab hanya pemeriksaan biasa.
Dalam pemeriksaan kali ini masih seputar dokumentasi dan usulan. Kali ini ditegaskan jika dokumentasi dan usulan yang dikeluarkan oleh kliennya , itu telah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku di pemerintahan Kabupaten Muara Enim,” ujarnya.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal 5 ayat (1) UU NO.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo UU No.20 tahun 2001.
BACA JUGA: Berita Duka, Bripka Fakhrul Meninggal Dunia di Rumah, Kondisi Mengenaskan
Tentang perubahan UU NO.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor atau pasal 11 atau pasa 12 b UU NO.20 TAHUN 2020 tentang Pemberantasan tipikor. Dengan ancaman pidana sedikitnya 1 tahun hingga 12 tahun penjara.(fdl/sumeks)
Kejati Sumsel menahan mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar usai menjalani pemeriksaan selama lima jam di gedung Kejati Sumsel, Senin (23/11).
Redaktur & Reporter : Budi
- KPK Periksa Djan Faridz Terkait Dugaan Suap Pengurusan Anggota DPR RI
- Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Bantah Uang Tunai dari Suap
- Haji Alim Ditahan Jaksa di Rutan Pakjo Palembang
- KPK Ancang-ancang Ambil Tindakan Terkait Laporan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- Kejaksaan Dianggap Tak Serius Tangani Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB
- Tim Hukum PDIP Adukan Rossa Purbo ke Dewas KPK, Hasto: Kami Bukan Melawan