Mantan Bupati Narkobaan Sebentar Lagi Disidangkan
jpnn.com - PALEMBANG – Mantan Bupati Ogan Ilir (OI) Ahmad Wazir Noviadi alias Ovi, tersangka penyalahgunaan narkotika sebentar lagi akan duduk dikursi pesakitan.
Ia akan disidangkan bersama tersangka lainnya Fasial Roche alias Ichan dan Murdani dalam waktu dekat ini
“Saat ini belum ada penunjukan majelis hakim yang memimpin persidangan atas tersangka AWN,” ujar Humas Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang, Saiman SH MH seperti diberitakan Sumatera Ekspress (Jawa Pos Group) hari ini, (16/8).
Termasuk pula dua tersngka lainnya dalam kasus yang sama, sehingga saat ini masih menunggu penujukkan dari pimpinan dalam hal ini Ketua PN Palembang.
“Untuk berkas yang dilimpahkan beberapa waktu lalu adalah terpisah, oleh karenanya bisa saja majelis hakim satu bisa juga masing-masing berkas berbeda majelis,” ungkapnya.
Meski begitu, untuk meyakinkan masyarakat majelis hakim yang menyidangkan berkompeten, dipersilahkan untuk melihat persidangan nantinya bila jadwal persidangannya sudah ditentukan.
“Kalau majelis hakim tentu semua berkompeten, olehkarena itu biar tidak ada perspektif negative masyarakat dipersilahkan melihat persidangan karena itu terbuka untuk umum,” terangnya.
Seperti diketahui Ovi, Fasial Roche alias Ichan dan Murdani disangkakan melanggar pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a undang-udang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
PALEMBANG – Mantan Bupati Ogan Ilir (OI) Ahmad Wazir Noviadi alias Ovi, tersangka penyalahgunaan narkotika sebentar lagi akan duduk dikursi
- Mobil Pelaku Tabrak Lari di Tebet Mercedes Jeep, Polisi Sudah Bergerak
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka