Mantan Bupati Natuna Ditahan KPK
Danai Tim Fiktif, Kerugian Negara Rp 72,25 miliar
Senin, 12 Oktober 2009 – 21:06 WIB
JAKARTA – Setelah sejak pertengahan Mei lalu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bagi hasil minyak dan gas (migas) pada APBD Natuna tahun 2004, mantan Bupati Natuna Hamid Rizal akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK berkeyakinan, negara telah dirugikan hingga Rp 72,25 miliar karena adanya dana di APBD Natuna yang dikucurkan untuk kegiatan fiktif.
Sebelum ditetapkan sebagai tahanan pada Senin (12/10) petang, Hamid sebelumnya menjalani pemeriksaan terelbih dulu sejak pukul 10.00 pagi. Tepat pukul 19.25, Hamid dengan didampingi penyidik dan petugas kepolisian langsung dibawa ke LP Cipinang. Tak ada satu pun kalimat yang keluar dari mulut Hamid setelah menjadi tahanan KPK.
Baca Juga:
Juru bicara KPK, Johan Budi menyatakan, Hamid diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenangnya dalam pembentukan Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi dana bagi hasil migas natuna tahun 2004. Untuk membiayai tim tersebut, Pemkab Natuna menggelontorkan dana sebesar Rp 72,25 miliar dari APBD tahun 2004. “Nha belakangan tim itu di duga fiktif,” sebut Johan di KPK, Senin (12/10) makam.
Karenanya, Hamid disangka dengan pasal 2 ayat 1, dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Kita tahan di LP kelas I Cipinang untuk dua puluh hari pertama,” ujar Johan.
JAKARTA – Setelah sejak pertengahan Mei lalu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bagi hasil minyak dan gas (migas) pada APBD Natuna
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?