Mantan Bupati Natuna jadi Tersangka
Diduga Korupsi Dana Bagi Hasil Migas Rp 72 Miliar
Jumat, 22 Mei 2009 – 17:31 WIB
Sesuai pasal yang disangkakan atas Hamid, di pasal 2 ayat 1 UU 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sedangkan di pasal 3 UU yang sama ditegaskan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Johan menambahkan, sejauh ini memang belum ada jadwal pemanggilan atas tersangka maupun saksi-saksi untuk diperiksa. "Kemungkinan pekan depan akan ada pemanggilan-pemanggilan," tukasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang sejak hampir dua tahun silam, akhirnya penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
- Libur Natal, TMII Dipadati Lebih dari 12 Ribu Pengunjung
- Juru Dakwah Bakal Disertifikasi, Wantim MUI Memberi Masukan
- Libur Natal, Taman Margasatwa Ragunan Dipadati Lebih dari 35 Ribu Pengunjung
- Riza Patria Pastikan Kemendes PDT Kawal Relokasi Korban Tanah Bergerak di Sukabumi