Mantan Bupati Natuna jadi Tersangka
Diduga Korupsi Dana Bagi Hasil Migas Rp 72 Miliar
Jumat, 22 Mei 2009 – 17:31 WIB

Mantan Bupati Natuna jadi Tersangka
Sesuai pasal yang disangkakan atas Hamid, di pasal 2 ayat 1 UU 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sedangkan di pasal 3 UU yang sama ditegaskan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Johan menambahkan, sejauh ini memang belum ada jadwal pemanggilan atas tersangka maupun saksi-saksi untuk diperiksa. "Kemungkinan pekan depan akan ada pemanggilan-pemanggilan," tukasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang sejak hampir dua tahun silam, akhirnya penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025