Mantan Bupati Nias Dituntut 8 Tahun Penjara
Jumat, 23 Februari 2018 – 14:45 WIB
Sementara itu, Kerjasama Pemkab Nias kepada pihak ketiga, yakni PT Riau Airlines tidak ada dasar hukum. Seharusnya didukung diterbitkan terlebih dahulu Peraturan Daerah (Perda) sehingga terjalin kerjasama secara legalitas.
“Terdakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Nias sebesar Rp 6 miliar,” tutur JPU kala itu. (fir)
Hakim Pengadilan Negeri Medan (PN Medan) menggelar sidang kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan mantan Bupati Nias Binahati B Baeha, Kamis (22/2).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Gempa Bumi M 5,7 Guncang Pulau Nias, BMKG Bilang Begini
- Resmi Dilantik, Pengurus HIMNI Siap Berkontribusi untuk Kemajuan Pulau Nias
- PDIP Dorong Tata Pembangunan Berencana Kepulauan Nias
- Sekjen PDIP Panaskan Mesin Partainya di Nias
- Satu Lagi Pelaku Pembunuhan ASN di Nisel Menyerahkan Diri, Tuh Tampangnya
- Korupsi Dana Desa Rp 509 Juta, Bendahara Desa di Nias Ditangkap Polisi