Mantan Bupati Nias Dituntut 8 Tahun Penjara

Mantan Bupati Nias Dituntut 8 Tahun Penjara
Mantan Bupati Nias, Binahati B Baeha menjalani sidang tuntutan, Kamis (22/2) di PN Medan. Foto: sumutpos/jpg

Sementara itu, Kerjasama Pemkab Nias kepada pihak ketiga, yakni PT Riau Airlines tidak ada dasar hukum. Seharusnya didukung diterbitkan terlebih dahulu Peraturan Daerah (Perda) sehingga terjalin kerjasama secara legalitas.

“Terdakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Nias sebesar Rp 6 miliar,” tutur JPU kala itu. (fir)


Hakim Pengadilan Negeri Medan (PN Medan) menggelar sidang kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan mantan Bupati Nias Binahati B Baeha, Kamis (22/2).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News