Mantan Bupati Nisel Terancam 5 Tahun Penjara
Selasa, 08 November 2011 – 12:37 WIB
JAKARTA -- Mantan Bupati Nias Selatan (Nisel), Fahuwusa Laia, Selasa (8/11) menjalani persidangan perdana di pengadilan tipikor Jakarta dalam perkara dugaan penyuapan kepada anggota KPU Pusat, Saut Hamonangan Sirait. Fuhuwusa terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mendakwa pria yang sudah berstatus tersangka sejak April 2011 itu telah memberikan suap senilai Rp 99,9 juta kepada Saut Sirait.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu yang memberikan uang sejumlah Rp 99 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Saut Hamonangan Sirait, anggota KPU 2007-2012," ujar anggota JPU, I Kadek Wiradana saat membacakan dakwaan di pengadilan tipikor, kemarin. Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Pangeran Napitupulu.
Lebih lanjut Kadek menyebutkan, Fuhuwusa datang ke kantor KPU Pusat di Jakarta pada 13 Oktober 2010. Fuhuwusa membawa uang yang disimpan di dalam tas kecil bergambar bunga, yang selanjutnya diserahkan kepada Saut. Tas itu disebutnya sebagai kue oleh-oleh. "Yang kemudian diketahui isinya ternyata uang," ujar Kadek membacakan dakwaan.
JAKARTA -- Mantan Bupati Nias Selatan (Nisel), Fahuwusa Laia, Selasa (8/11) menjalani persidangan perdana di pengadilan tipikor Jakarta dalam perkara
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian