Mantan Bupati Nisel Terancam 5 Tahun Penjara
Selasa, 08 November 2011 – 12:37 WIB
Perkara ini masuk ke KPK atas laporan Saut Hamonangan Sirait, selang sehari setelah menerima uang Rp99,9 juta dari Fahuwusa. “Itu kan uangnya masih dibundel dari bank. Mungkin ada satu lembar Rp100 ribu yang tercecer. Jadi Rp99,9 juta,” ujar Saut beberapa waktu lalu. Begitu dilaporkan, KPK langsung menyita uang itu sebagai barang bukti.
Disebutkan juga dalam dakwaan, penyuapan dilakukan agar Fuhuwusa bisa lolos lagi sebagai calon bupati Nisel. Bahkan, dengan uang itu, dia berharap KPU Pusat menganulir keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara yang memecat empat anggota KPU Nisel.
"Terdakwa meminta Saut membantu untuk mengesahkan kembali terdakwa sebagai calon Bupati Nias Selatan," kata Kadek.
Fahuwusa didakwa dengan pasal 5 ayat (1) dan pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Pasal 5 mengatur memberi sesuatu kepada pegawai negeri dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Sedangkan pasal 13 ancamannya tiga tahun penjara.
JAKARTA -- Mantan Bupati Nias Selatan (Nisel), Fahuwusa Laia, Selasa (8/11) menjalani persidangan perdana di pengadilan tipikor Jakarta dalam perkara
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat