Mantan Bupati Ogan Ilir Divonis Ringan, Jaksa Agung: Itu sudah Benar

Mantan Bupati Ogan Ilir Divonis Ringan, Jaksa Agung: Itu sudah Benar
Jaksa Agung M Prasetyo. Foto: dok. JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung RI, M Prasetyo menilai vonis rehabilitasi enam bulan untuk mantan Bupati Ogan Ilir (OI) Ahmad Wazir Noviadi alias Ofi sudah benar secara hukum. 

Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjerat terdakwa dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalagunaan narkoba.

Prasetyo berdalih bahwa putusan rehabilitasi itu didasarkan pada penyidikan yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). 

Prasetyo mengaku tidak mempermasalahkan tuntutan rendah tersebut karena Ofi sudah diberhentikan dari jabatannya. 

“Kan dia sudah dipecat. Sudah dipecat,” tegas Prasetyo seperti diberitakan Sumatera Ekspress (Jawa Pos Group) hari ini (14/9). 

Sebelumnya mantan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi (28) divonis menjalani rehabilitasi selama enam bulan di Rumah Sakit Ernaldi Bahar Palembang atas kasus penyalahgunaan narkoba.

“Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti menggunakan narkotika untuk dirinya sendiri," ujar ketua majelis hakim Ardianda Patria,  dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (13/9). 

Dalam sidang yang dimulai pukul 12.20 WIB itu, hakim menyatakan Ofi terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Menghukum terdakwa agar menjalani rehabilitasi selama enam bulan," kata Ardianta lantang.(gti/ran/ray/jpnn)


JAKARTA - Jaksa Agung RI, M Prasetyo menilai vonis rehabilitasi enam bulan untuk mantan Bupati Ogan Ilir (OI) Ahmad Wazir Noviadi alias Ofi sudah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News