Mantan Bupati Ogan Ilir Divonis Ringan, Jaksa Agung: Itu sudah Benar
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung RI, M Prasetyo menilai vonis rehabilitasi enam bulan untuk mantan Bupati Ogan Ilir (OI) Ahmad Wazir Noviadi alias Ofi sudah benar secara hukum.
Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjerat terdakwa dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalagunaan narkoba.
Prasetyo berdalih bahwa putusan rehabilitasi itu didasarkan pada penyidikan yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Prasetyo mengaku tidak mempermasalahkan tuntutan rendah tersebut karena Ofi sudah diberhentikan dari jabatannya.
“Kan dia sudah dipecat. Sudah dipecat,” tegas Prasetyo seperti diberitakan Sumatera Ekspress (Jawa Pos Group) hari ini (14/9).
Sebelumnya mantan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi (28) divonis menjalani rehabilitasi selama enam bulan di Rumah Sakit Ernaldi Bahar Palembang atas kasus penyalahgunaan narkoba.
“Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti menggunakan narkotika untuk dirinya sendiri," ujar ketua majelis hakim Ardianda Patria, dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (13/9).
Dalam sidang yang dimulai pukul 12.20 WIB itu, hakim menyatakan Ofi terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Menghukum terdakwa agar menjalani rehabilitasi selama enam bulan," kata Ardianta lantang.(gti/ran/ray/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung RI, M Prasetyo menilai vonis rehabilitasi enam bulan untuk mantan Bupati Ogan Ilir (OI) Ahmad Wazir Noviadi alias Ofi sudah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha