Mantan Bupati Pakpak Bharat Dituntut 8 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut
“Terdakwa juga belum mengembalikan hasil tindak pidana yang telah dinikmatinya, sementara yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan,” kata M Nur Aziz.
Selain pidana pokok, Remigo juga dituntut membayar uang pengganti kepada pemerintahan Kabupaten Phakpak Bharat sebesar Rp1.230 miliar.
BACA JUGA: Komandan Lapangan Perusuh Aksi 21-22 Mei Resmi Jadi Buronan Polisi
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti setelah satu bulan putusan pengadilan, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti.
Namun apabila tidak tercukupi juga, maka terdakwa harus menggantinya dengan pidana penjara selama 2 tahun.
“Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Remigo Yolando Berutu berupa pencabutan hak untuk dipilih atau memilih selama 4 tahun setelah terdakwa menjalani pidana pokok,” jelas Nur.
Usai siding, Remigo enggan berkomentar atas tuntutan KPK. Dia buru-buru keluar dari ruang sidang untuk menghindari pertanyaan wartawan.(man)
Mantan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu dituntut 8 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, Kamis (4/7).
Redaktur & Reporter : Budi
- Begini Langkah Ditjen Hortikultura untuk Menyukseskan Program HDDAP di Pakpak Bharat
- Korban Keempat Kecelakaan Maut Minibus yang Jatuh ke Jurang Ditemukan
- Toyota Innova Jatuh ke Jurang, Jasad Fitri Elfirati Ditemukan di Bawah Air Terjun
- Kabar Baik Terkait Vaksinasi di Kabupaten Pakpak Bharat
- Sandi Jadi Saksi Kasus Suap Proyek Dinas PUPR di Muara Enim
- Usut Kasus Korupsi di PUPR, KPK Garap Dewan Syuro PKB