Mantan Bupati Pelalawan Jadi Tersangka Korupsi Perluasan Lahan Senilai Rp38 M
Rabu, 13 Mei 2015 – 03:15 WIB

Mantan Bupati Pelalawan Jadi Tersangka Korupsi Perluasan Lahan Senilai Rp38 M
"Kan bukan wewenang saya lagi, karena tahun 2007 saya sudah dalam penjara, atas kasus yang dijerat KPK. Jadi aneh kalau saya disangkakan terlibat," ujar Azmun.
Ia juga tidak habis pikir bagaimana mungkin Ia yang sudah tidak memiliki wewenang secara birokrasi dapat dikatakan terlibat.
"Dalam pengadaan lahan itu, saya sama sekali tidak punya wewenang setelah meletakkan jabatan karena saya dalam penjara. Jadi sangat mustahil adanya keterlibatan saya," terang dia.
Meskipun demikian Ia mengaku tetap akan berlaku koperatif atas penetapan tersebut. "Saya akan ikuti proses hukumnya. Saya ini warga yang taat hukum. Apalagi saya sangat yakin kalau saya tidak bersalah," tukasnya. (dik/jpnn)
PEKANBARU - Mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jakfar (TAJ) terseret dalam dugaan korupsi pengadaan lahan komplek Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng Mengeklaim Arus Mudik dan Balik Lancar
- Terbawa Arus, 2 Bocah Tenggelam di Sungai Ogan
- Kapolres Rohil Beri Hadiah Bibit Pohon kepada Personel yang Berulang Tahun, Ini Maknanya
- Cerita Pemudik Kaget Lihat Jalur Selatan Nagreg Sempit dan Berliku
- Rama Yani binti Ramli Dilaporkan Hilang di Kawasan Sungai Muar Mukomuko
- Polisi Cari Warga Hilang di Kawasan Sungai Muar Mukomuko