Mantan Bupati Pelalawan Jadi Tersangka Korupsi Perluasan Lahan Senilai Rp38 M
Rabu, 13 Mei 2015 – 03:15 WIB
"Kan bukan wewenang saya lagi, karena tahun 2007 saya sudah dalam penjara, atas kasus yang dijerat KPK. Jadi aneh kalau saya disangkakan terlibat," ujar Azmun.
Ia juga tidak habis pikir bagaimana mungkin Ia yang sudah tidak memiliki wewenang secara birokrasi dapat dikatakan terlibat.
"Dalam pengadaan lahan itu, saya sama sekali tidak punya wewenang setelah meletakkan jabatan karena saya dalam penjara. Jadi sangat mustahil adanya keterlibatan saya," terang dia.
Meskipun demikian Ia mengaku tetap akan berlaku koperatif atas penetapan tersebut. "Saya akan ikuti proses hukumnya. Saya ini warga yang taat hukum. Apalagi saya sangat yakin kalau saya tidak bersalah," tukasnya. (dik/jpnn)
PEKANBARU - Mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jakfar (TAJ) terseret dalam dugaan korupsi pengadaan lahan komplek Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Terlibat Narkoba-Penipuan, 2 Anggota Polres Bogor Dipecat
- Banjir di Morowali Utara, Seorang Warga Meninggal Dunia, 3 Orang Luka Ringan
- Keluhan Warga Ciwaringin Bogor: 18 Tahun Hadapi Sampah-Bau Busuk Pasar Tumpah
- Polemik Pasar Tumpah Ciwaringin Memanas, Warga Beri Deadline 1 Minggu
- Heboh Penampakan Bola Api Misterius di Yogyakarta, Warga Kaitkan dengan Banaspati
- PLN Indonesia Power Bantu Korban Kebakaran di Petamburan