Mantan Bupati Pelalawan Terancam Dijemput Paksa
jpnn.com, PEKANBARU - Mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar terancam dijemput paksa untuk dieksekusi. Itu setelah terpidana kasus korupsi pembebasan lahan perkantoran Bhakti Praja itu, dua kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.
Upaya eksekusi akan dilakukan, setelah Kejari Pelalawan menerima hasil revisi kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait hukuman yang dijatuhkan bagi Tengku Azmun Jaafar dari Pengadilian Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Di mana, mantan orang nomor satu di Negeri Seiya Sekata itu dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan, denda sebesar Rp50 juta atau subsider kurungan penjara selama 2 bulan dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 38 miliar.
BACA JUGA: Edan, Anak Bakar Rumah Ortu Lantaran Tidak Diberi Uang
“Iya surat pemanggil pertama sudah kita layangkan, tapi yang bersangkutan (Azmun Jaafar, red) tidak hadir. Alasannya sakit dengan bukti keterangan dari dokter,” ujar Kejari Pelalawan, Nophy T Suoth SH MH kepada Riau Pos (Jawa Pos Group), Senin (24/6).
Atas kondisi tersebut, lanjut mantan Koordinator pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, pihaknya kembali melayangkan surat pemanggilan kedua beberapa hari yang lalu. Selain itu, kata dia, Azmun Jaafar diketahui sudah dalam kondisi sehat.
“Besok (hari ini, red) jadwal panggilan keduanya. Dia (Azmun) diminta untuk datang memenuhi panggilan itu,” jelas Nophy.
Jika mantan Bupati Pelalawan tidak hadir tanpa alasannya yang jelas, maka ditegaskan Kejari Pelalawan, pihaknya akan melakukan langkah tegas yakni upaya jemput paksa untuk dieksekusi.
Mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar terancam dijemput paksa untuk dieksekusi. Itu setelah terpidana kasus korupsi pembebasan lahan perkantoran Bhakti Praja itu, dua kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong