Mantan Bupati Sarolangun Jalani Hukuman
Jadi Terpidana Kasus Korupsi
Rabu, 06 Januari 2010 – 12:05 WIB
BANGKO- Mantan Bupati Sarolangun, HM Madel, akhirnya resmi menjadi penghuni Lapas Klas II B Bangko. Masuknya Madel sebagai terpidana Lapas Klas II B Bangko itu setelah putusan kasasi dari Makamah Agung keluar beberapa waktu lalu. Dalam putusan tersebut dinyatakan Madel dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun, ditambah dengan denda Rp50 juta dan uang pengganti Rp53 juta lebih. Lebih lanjut Aris mengatakan, saat ini Madel tengah menjalani pemeriksaan kesehatan di poliklinik yang terdapat dalam Lapas Bangko.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Bangko, Abdul Aris, Madel tiba di Lapas Bangko dengan diantar langsung oleh pihak Kejari Sarolangun yang melakukan eksekusi atasa putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu.
Baca Juga:
"Madel akan menjalani hukuman selama satu tahun dan harus membayar denda lima puluh juta dengan subsider tiga bulan penjara," jelas Aris.
Baca Juga:
BANGKO- Mantan Bupati Sarolangun, HM Madel, akhirnya resmi menjadi penghuni Lapas Klas II B Bangko. Masuknya Madel sebagai terpidana Lapas Klas II
BERITA TERKAIT
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan