Mantan Bupati Sarolangun Jalani Hukuman
Jadi Terpidana Kasus Korupsi
Rabu, 06 Januari 2010 – 12:05 WIB
Mantan Bupati Sarolangun Jalani Hukuman
BANGKO- Mantan Bupati Sarolangun, HM Madel, akhirnya resmi menjadi penghuni Lapas Klas II B Bangko. Masuknya Madel sebagai terpidana Lapas Klas II B Bangko itu setelah putusan kasasi dari Makamah Agung keluar beberapa waktu lalu. Dalam putusan tersebut dinyatakan Madel dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun, ditambah dengan denda Rp50 juta dan uang pengganti Rp53 juta lebih. Lebih lanjut Aris mengatakan, saat ini Madel tengah menjalani pemeriksaan kesehatan di poliklinik yang terdapat dalam Lapas Bangko.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Bangko, Abdul Aris, Madel tiba di Lapas Bangko dengan diantar langsung oleh pihak Kejari Sarolangun yang melakukan eksekusi atasa putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu.
Baca Juga:
"Madel akan menjalani hukuman selama satu tahun dan harus membayar denda lima puluh juta dengan subsider tiga bulan penjara," jelas Aris.
Baca Juga:
BANGKO- Mantan Bupati Sarolangun, HM Madel, akhirnya resmi menjadi penghuni Lapas Klas II B Bangko. Masuknya Madel sebagai terpidana Lapas Klas II
BERITA TERKAIT
- PPPK 2024 yang Baru Dilantik Jangan Sok Tahu, Begitu Pesan Pak Totok
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman