Mantan Bupati Sarolangun Tedakwa Kasus Korupsi Divonis Bebas
Kamis, 17 Januari 2019 – 18:52 WIB
jpnn.com, JAMBI - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan PNS Sarolangun divonsi bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jambi.
Ketiganya yakni mantan Bupati Sarolangun, Madel, Fery Nursanti dan Joko Susilo.
Vonis ini dibacakan di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (17/1). Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim, Edi Pramono.
Dalan putusannya, hakim menyebutkan jika ketiga terdakwa tidak terbukti baik pasal primer dan pasal subsider.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum," ujar hakim Edi Purnomo.
Selain itu hakim meminta kepada jaksa penuntut umum untuk memperbaiki nama baik para terdakwa. "Untuk mengembalikan nama baiknya," pungkasnya. (pds)
Baca Juga:
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan PNS Sarolangun divonsi bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jambi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Seusai Diperiksa KPK, Ronny Sompie Mengaku Dicecar soal Harun Masiku
- Jubir MA: Kerugian Negara di Kasus Korupsi Harus Nyata, Bukan Sebatas Potensi
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Singgung Vonis Hukuman Harvey Moeis, Prabowo: Sudah Jelas Kerugian Ratusan Triliun
- Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Panggil Legislator Gerindra dan NasDem
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai