Mantan Bupati Sarolangun Tedakwa Kasus Korupsi Divonis Bebas
Kamis, 17 Januari 2019 – 18:52 WIB
jpnn.com, JAMBI - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan PNS Sarolangun divonsi bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jambi.
Ketiganya yakni mantan Bupati Sarolangun, Madel, Fery Nursanti dan Joko Susilo.
Vonis ini dibacakan di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (17/1). Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim, Edi Pramono.
Dalan putusannya, hakim menyebutkan jika ketiga terdakwa tidak terbukti baik pasal primer dan pasal subsider.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum," ujar hakim Edi Purnomo.
Selain itu hakim meminta kepada jaksa penuntut umum untuk memperbaiki nama baik para terdakwa. "Untuk mengembalikan nama baiknya," pungkasnya. (pds)
Baca Juga:
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan PNS Sarolangun divonsi bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jambi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Harvey Moeis Jelaskan Soal Dana CSR, Ternyata Untuk Beli Alkes Covid-19
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Lemah, Patut Diduga Kriminalisasi
- Eks Dirjen Perkeretaapian Diburu Selama 3 Pekan Sebelum Diciduk Kejagung
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Kejagung Usut Keterlibatan Perusahaan Swasta di Kasus Korupsi Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong