Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Bebas dari Penjara
Jumat, 07 Januari 2022 – 23:55 WIB

Terdakwa Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah berjalan seusai menjalani sidang dakwaan kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (3/6/2020) . ANTARA FOTO/Umarul Faruq /aww
Kemudian, majelis hakim PT Surabaya akhirnya mengurangi pidana penjara dari 3 tahun menjadi 2 tahun penjara.
Setelah putusan tersebut, Saiful ditahan di Polda Jatim dan pada 4 Oktober 2021. Lalu, Saiful dipindahkan ke Lapas Porong sampai bebas.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM SDA) Sidoarjo.
KPK juga mengamankan barang bukti uang hasil rasuah senilai Rp 1,8 miliar. (antara/jpnn)
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah bebas murni setelah menjalani hukuman penjara selama dua tahun.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Ini Respons Bahlil soal Nasib Ridwan Kamil di KPK