Mantan Bupati Simalungun Diperiksa Kejati

Dugaan Korupsi Rp14 M

Mantan Bupati Simalungun Diperiksa Kejati
Mantan Bupati Simalungun Diperiksa Kejati
Disinggung kemungkinan status para saksi berubah menjadi tersangka, Tarigan menegaskan, indikasi ke arah itu belum ada. Meski demikian, Kejatisu memastikan akan menetapkan tersangkanya. ”Tim Pidsus sudah mengantongi nama tersangka, nanti pasti akan disampaikan kepada rekan-rekan pers. Kami sebutkan demikian karena memang status kasus sudah ditingkat penyidikan,” ujarnya.

Kasus ini terkuak berkat laporan masyarakat terkait pengelolan dana pusat Rp14 miliar di Dinas PU Bina Marga Pemkab Simalungun untuk Proyek Pembangunan/peningkatan jalan di Kabupaten Simalungun pada Dinas PU Bina Marga. Pengerjaan ini diduga tidak sesuai semestinya. Karena dana untuk pembangunan jalan tersebut bukan bersumber dari APBD melainkan bantuan pusat dan penggunaannya dianggap atas sepengetahuan Zulkarnaen. Seperti diberitakan, proyek tiga kegiatan nilai kontraknya sebesar Rp14 miliar. Bentuk kegiatanya, pertama peningkatan jalan menuju Perkantoran baru Pemkab Simalungun di Sondiraya dengan nilai kontrak Rp4,9 miliar lebih.

Kemudian, penanganan Jalan Jurusan Simpang Pasar Baru Kecamatan Bosar Maligas dengan nilai kontrak Rp4,7 miliar dan Penanganan Jalan Jurusan Desa Pangkalan Emplasmen Tinjoan Kec Ujung Padang dengan nilai kontrak Rp4,4 miliar. Dalam pelaksanannya tidak sesuai bestek dan mark-up biaya, hingga dapat merugikan negara miliaran rugi.(rud/sam/jpnn)

MEDAN -- Belum genap dua bulan meninggalkan kursi jabatan sebagai bupati Simalungun, Zulkarnaen Damanik harus berurusan dengan aparat hukum. Calon


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News