Mantan Bupati Solok Ditahan

Mantan Bupati Solok Ditahan
Mantan Bupati Solok Ditahan
Anehnya tanpa melalui penelitian dan pengkajian secara kelengkapan, BPN Kabupaten Solok mau saja mengeluarkan sertifikat tanah yang sebelumnya telah mendapatkan rekomendasi dari Pemkab Solok melaui Bupati  Gusmal yang saat itu menjabat. Anehnya lagi bupati begitu saja menyetujuinya tanpa melakukan lagi cek dan ricek.

Walau BPN telah melakukan pembentukan panitia tanah, di lapangan panitia tidak melakukan tugasnya sesuai dengan petunjuk yang telah ditetapkan Menteri Agraria. Setelah sertifikat diterima Anwar, tanah itu dijual lagi oleh Awar ke salah seorang warga keturunan, yang akan digunakan untuk membangun villa. Padahal dalam rekomendasi sebenarnya dari bupati tanah itu akan digunakan untuk lahan pertanian.

Padahal secara tidak langsung diduga telah terjadi rekayasa data oleh BPN, namun bupati sendiri tidak melakukan pengecekan lagi dan menerima rekomendasi dari BPN. Akibatnya, pengalihan tanah negara tersebut diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN tentang Pendaftaran Tanah. Negara dirugikan sekitar Rp 288 juta.

Dikatakan Ikwan, seperti telah dijadwalkan sebelumnya penyidik bersamaan dengan keenam tersangka juga bakal memeriksa mantan Sekkab Solok, Suarman. Namun karena yang bersangkutan sakit, pemeriksaan tidak bisa dilakukan. “Suarman sakit, sudah ada surat keterangan dari PH menyatakan dia sakit. Dan akan dijadwal lagi,” tambah Ikwan.

PADANG -- -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Sumbar. Selasa (28/6) kemarin,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News