Mantan Bupati Solok Ditahan
Rabu, 29 Juni 2011 – 09:12 WIB

Mantan Bupati Solok Ditahan
Sementara itu, Aspidsus M Yamin, menambahkan, tindakan penahanan yang dilakukan penyidik terhadap keenam tersangka tersebut, dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Ada pertimbangan dari penyidik yang membuat penyidik mengambil tindakan penahanan. Pertimbangan itu antara lain kemungkinan menghilangkan barang bukti, melarikan diri darn pertimbangan lainnya. “Ditambah lagi mereka juga da yang tinggal diluar daerah. Ada juga dari mereka yang tinggal saat ini di Bandung,” tegas M Yamin.
Karena padatnya jadwal pemeriksaan yang dilakukan Kejati Sumbar, Selasa (28/6) kemarin, akhirnya pemeriksaan Marlon Martua mantan Bupati Dharmasraya yang sebelumnya juga telah dijadwal pada hari yang sama terpaksa diundur penyidik.
Bila tak ada aral melintang Marlon kembali bakal diperiksa Senin (4/7) mendatang. Marlon Martua sebelumnya telah ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulaupunjung sebagai tersangka dalam kasus dugaan mark-up harga tanah pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungaidareh, Kabupaten Dharmasraya tahun 2009. Pada pemeriksaan sebelumnya pada Rabu (22/6) lalu, Marlon tidak dapat memenuhi panggilan karena sakit sepulang dari Merauke, Papua. (bis)
PADANG -- -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Sumbar. Selasa (28/6) kemarin,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Info Jasa Marga soal Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 di Jateng, Bersiaplah!
- Kapolri Tunjuk Irjen Herry Heryawan Jadi Kapolda Riau
- Gubernur Herman Deru Dampingi Menteri Nusron Wahid Serahkan Sertifikat Puslatpur TNI AD
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau