Mantan Bupati Tapteng Bakal Dijemput Paksa setelah Lebaran
Dalam panggilan ini, sambung dia, hal itu akan disertai dengan surat untuk membawa paksa mereka ke Polda Sumut.
“Panggilan ketiga dilakukan setelah lebaran. Di situ akan disertakan dengan surat untuk membawa paksa,” pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut telah mengajukan pencekalan terhadap mantan Bupati Tapteng ini ke pihak Imigrasi.
Pencekalannya dilakukan, agar tersangka Sukran Jamilan Tanjung tidak bisa melarikan diri.
Begitupun, Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, mantan bupati Tapteng itu dilaporkan oleh Joshua Marudutua Habeahan pada 30 April 2018 dengan nomor LP 546/IV/2018/ SPKT III.
Terlapor ada dua orang yaitu Amirsyah Tanjung dan Sukran Jamilan Tanjung. Korban dan terlapor pernah bertemu membahas soal pengerjaan proyek konstruksi senilai Rp5 miliar.
“Nah, Sukran yang menjabat sebagai Bupati yang memerintahkan Amirsyah untuk meminta sejumlah uang administrasi,” paparnya.
Uang yang diminta Sukran Tanjung melalui Amirsyah Tanjung kepada Joshua sebesar 450 juta rupiah, dengan harapan akan diberikan sejumlah proyek, salah satunya pembangunan konstruksi. Namun, proyek yang dijanjikan tidak kunjung ada. (fir)
Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) memastikan akan menjemput paksa mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sukran Jamilan Tanjung usai lebaran tahun ini.
Redaktur & Reporter : Budi
- Empat Pria ini Beraksi Setiap Dini Hari, Akibatnya Perusahaan Rugi Hingga Rp 2 Miliar
- Kombes Yusri Beber Identitas Pelaku Penipuan Bermodus Polisi Gadungan, Oh Ternyata
- Mengaku Berdinas di Mabes Polri, Syarif Bisa Raup Rp140 Juta
- Ayah dan Anak Kompak, Bersama Ditangkap Polisi
- Atik Dipolisikan Setelah Gelapkan Uang Rp 370 Juta
- Oknum Kades Lakukan Penipuan Rp 345 Juta