Mantan Bupati Tapteng Kirim Surat ke Dewas KPK, Ini Isinya
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Raja Bonaran Situmeang, melayangkan surat kepada Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum Bonaran Situmeang, Joko Pranata Situmeang, mengatakan, kliennya memohon agar Dewas KPK memerintahkan ppimpinan KPK melakukan penyidikan lanjutan kasus penyuapan hakim MK Akil Mokhtar, dalam sengketa Pildaka Tapteng, 2011 silam.
Dia mengungkapkan, pelaku utama yang diduga berperan aktif atas kasus tersebut, yakni BAS, belum diminta pertanggungjawabannya secara hukum.
“Perkara tersebut teresgister dalam nomor 11/pidsus/TPK/2015/PN.JKT.PST, sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Sehingga menjadi alat bukti yang sah untuk dapat ditindaklanjuti,” kata Joko, dalam siaran tertulisnya, Minggu (16/2).
Kuasa hukum Raja Bonaran Situmeang, memperlihatkan surat yang dikirimkan ke Dewas KPK.
Joko menambahkan, BAS disebut berperan aktif karena dia yang bertemu dan bernegosiasi dengan Akil Mokhtar. BAS juga yang mentransfer uang ke rekening milik istri Akil Mokhtar atas nama CV Ratu Semangat.
“BAS diduga memperoleh keuntungan dalam kasus penyuapan itu sebesar Rp 200 juta dari jumlah Rp 2 miliar. Sementara yang ditransfer ke CV Ratu Semangat hanya Rp 1,8 miliar,” papar Joko.
Ketika penyuapan terjadi, jelas Joko, kedudukan BAS adalah pejabat negara yakni anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah. "Sehingga dia tahu konsekuensi yang harus diterimanya selaku pihak yang mengambil insiatif terjadinya penyuapan tersebut. Perkara ini sudah terlalu lama mangkrak sejak tahun 2014," bebernya.
Mantan Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang, melayangkan surat kepada Dewas KPK.
- KPK Cecar Rina Lauwy soal Aliran Uang Korupsi PT Taspen
- KPK Dalami Pihak-pihak yang Memberikan Suap kepada Bupati Situbondo
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- KPK Periksa Yasonna, Chico PDIP: Kami Lawan yang Ingin Mengawut-awut!
- Selesai Diperiksa KPK, Yasonna Ungkit Diskresi Partai dan Fatwa MA
- Yasonna Laoly Hadiri Pemeriksaan KPK