Mantan Bupati Tapteng Kirim Surat ke Dewas KPK, Ini Isinya
Minggu, 16 Februari 2020 – 16:27 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
Joko menuturkan, pada 17 Mei 2018, pihaknya pernah memperoleh surat dari KPK yang menerangkan bahwa kasus ini sudah diproses di Direktorat Penyidikan pada bidang penindakan KPK. Namun hingga saat ini tidak ada kelanjutannya. "Tidak ada dasarnya KPK memberikan perlakuan istimewa, seperti menjadi whistle blower kepada BAS. Karena dia tidak pernah melaporkan kasus ini," ujarnya.(mg7/jpnn)
Mantan Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang, melayangkan surat kepada Dewas KPK.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum