Mantan Bupati Tobasa Monang Sitorus Ditahan

Dugaan Korupsi Rp3 Miliar

Mantan Bupati Tobasa Monang Sitorus Ditahan
Mantan Bupati Tobasa Monang Sitorus Ditahan
Lebih jauh, Sution mengatakan, saat ini  Monang  dititipkan di ruang tahanan sementara Kejari Balige dengan status tahanan jaksa Kejari Balige. “Segera mungkin dilimpahkan ke persidangan, Insya Allah akhir bulan ini sudah  dilaksanakan,” ucapnya. Sution menegaskan, pihaknya tidak ada niat menunda-menunda proses hukum terhadap Monang Sitorus. Hanya saja syarat materil yang selama ini dilakukan penyidik Polda Sumut tak kunjung lengkap. “Setelah pihak Polda melengkapi petunjuk yang menjadi kekurangan dalam pemeriksaan, kita langsung nyatakan P21, dan saat ini kita langsung serahkan ke kejari Balige,” tegasnya.

Kasi Penerangan Hukum/Humas Kejatisu, Edi Irsan Kurniawan Tarigan menambahkan,  dalam meneliti kasus dugaan korupsi Bupati Tobasa tersebut, tim sangat hati- hati. Meskipun uang korupsinya telah dikembalikan, namun perbuatan tetap harus dikenakan sanksi hukum. Untuk itu, dalam merumuskannya harus benar benar tepat. Hal itu dilakukan agar dalam proses penuntutan tidak terjadi kelemahan dan celah bagi terdakwa untuk bebas dari jeratan hukum.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama penyidik juga telah memproses tiga tersangka yakni mantan Kabag Keuangan Arnold Simanjuntak, mantan pemegang kas Pemkab Tobasa Jensen Hutapea, mantan Bendahara Pemkab Tobasa, B Hutapea.

Bupati Tobasa Monang Sitorus dituduh terlibat  dugaan korupsi karena diduga telah melakukan penyelewengan dana  DAK tahun 2005 Pemkab Tobasa sebesar Rp3 miliar. Dalam hal ini, Monang Sitorus mengalokasikan anggaran tersebut untuk mendahulukan dana alokasi khusus (DAK), serta bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah tanpa adanya persetujuan DPRD Tobasa.

MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumut, resmi melakukan penahanan terhadap, mantan Bupati Tobasa Monang Sitorus, usai penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News