Mantan Calon Bupati Tanah Laut Laporkan Hakim MK ke KPK

Mantan Calon Bupati Tanah Laut Laporkan Hakim MK ke KPK
Mantan Calon Bupati Tanah Laut Laporkan Hakim MK ke KPK

JAKARTA - Mantan Calon Bupati Tanah Laut, Drs H Atmari menyampaikan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (11/10) terkait sengketa Pilkada Tanah Laut yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Pelaporan ini dilakukan Atmari, karena sejumlah hakim di MK diduga melakukan tindakan yang mencurigakan.
 
Dalam perkara PHPU Nomor: 50/PHPU.D-XI/2013 telah diputus pada tanggal 30 Mei 2013, MK memenangkan pasangan Bambang Alamsyah dan Sukamta menolak seluruhnya gugatan yang diajukan pasangan Atmari dan M Nur. Kemenangan pasangan Bambang Alamsyah dan Sukamta itu, terbilang janggal karena majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan 23 jenis barang bukti dan kesaksian yang dihadirkan.

"Terhadap putusan tersebut, saya merasakan adanya ketidakadilan oleh karenanya patut diduga adanya dugaan percobaan penyuapan dalam proses pembuatan putusan dimaksud," kata Atmari didampingi kuasa hukumnya, Fadli Nasution SH kepada wartawan di KPK, Jumat (11/10).

Disebutkan, pada saat sidang sengketa pilkada Tanah Laut berjalan di MK, seseorang yang mengaku utusan MK mendatangi anaknya di Pelaihari, Kalimantan Selatan. Oknum tersebut mengakui dekat dengan Ketua MK Akil Mochtar.

"Oknum tersebut mengatakan 'saya datang ke sini utusan dari MK yang melihat situasi di Tanah Laut. Permohonan kita kalau tidak diurus bakalan tidak menang', oknum tersebut sambil memperlihatkan foto-foto kedekatannya dengan Akil Mochtar Ketua MK. Oleh karena anak dan menantu saya tidak mengerti, tawaran dari oknum tersebut untuk mengurus perkara di MK tidak begitu diladeni," jelas Atmari.
 
Selain mendapat kedatangan utusan MK, Atmari juga mengaku menerima pesan pendek (SMS) dari seseorang yang mengaku bernama Achmad Sodiki, seperti nama salah satu hakim MK.

"SMS itu berbunyi; 'Ass. H. Atmari saya tggu kontaknya kembali. Pak Achmad Sodiki Hakim Wakil Ketua MK. Wslm'. Dikirim oleh nomor telepon 08111259888 pada pada tanggal 23 Mei 2013 sekitar pukul 5 sore. Terhadap SMS ini saya tidak menanggapinya karena sama sekali tidak mengenal nomor telepon tersebut," tegasnya.

Kejanggalan lainnya, kata Atmari, sehari sebelum sidang putusan dibacakan, ayah kandung Calon Bupati Bambang Alamsyah, Adriansyah menyampaikan sambutan dengan sangat yakin bahwa anaknya yang akan menggantikannya sebagai Bupati Tanah Laut. Sambutan Bupati Adriansyah ini menegaskan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 4 sudah yakin akan menang di MK karena telah mengetahui putusannya padahal belum dibacakan oleh MK.

"Yang tak kalah mencurigakan, pada saat putusan dibacakan di hadapan persidangan, Bambang Alamsyah dan Sukamta selaku Pihak Terkait Pasangan Calon Nomor Urut 4, menghadiri sidang putusan tersebut dengan percaya diri. Padahal sejak dimulainya persidangan I sampai persidangan IV, tidak sekalipun prinsipal selaku Pihak Terkait menghadirinya. Ini kan sangat aneh, pasti ada apa-apanya," tegas Atmari lagi.

Atas dasar itu, Atmari meminta agar KPK memeriksa semua hakim yang menangani perkara sengketa Pilkada Tanah Laut. Terutama menyangkut datangnya oknum yang mengaku utusan MK sebagai orang dekat Akil Mochtar dan orang yang mengaku Ahmad Sodiki.(fuz/jpnn)

JAKARTA - Mantan Calon Bupati Tanah Laut, Drs H Atmari menyampaikan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (11/10) terkait sengketa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News