Mantan Camat Taniwel Timur yang Perkosa Siswi SMK dalam Mobil Masih Diburu Polisi

Mantan Camat Taniwel Timur yang Perkosa Siswi SMK dalam Mobil Masih Diburu Polisi
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap terhadap tahanan perempuan. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, AMBON - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku masih memburu mantan Camat Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) berinisial RMM yang jadi tersangka pelecehan seksual.

RMM sudah ditetapkan jadi tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Aries Aminullah menyatakan kepolisian sangat serius menangani kasus tersebut.

"Setiap orang sama di depan hukum, pelaku pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, bahkan orang yang pernah menyembunyikan tersangka sudah diperiksa dan jadi tersangka," kata Aries Aminullah di Ambon, Rabu (24/7).

Kombes Aries menyampaikan hal itu merespons tudingan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kota Ambon bahwa Polda Maluku tidak serius menangani perkara tersebut.

Aries menekankan bahwa Polda Maluku tidak tebang pilih dalam penanganan setiap kasus hukum, khususnya perkara pelecehan seksual.

Dia menyebut RMM sudah lama ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual, dan dimasukkan sebagai DPO dengan nomor: DPO/03/XI/2023/Ditreskrimum Polda Maluku tanggal 03 November 2023.

Polda Maluku dan Polres SBB sampai saat ini masih terus melakukan upaya penangkapan, termasuk berkoordinasi dengan Pemda SBB hingga tersangka pun dipecat dari jabatan camat.

Mantan Camat Taniwel Timur berinisial RMM yang perkosa siswi SMK dalam mobil masih diburu polisi. Begini penjelasan terbaru kasus pelecehan seksual itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News